Harga, Peraturan & Syarat Beli Rumah Subsidi

Pemerintah sebagai penyelenggara tatanan kenegaraan yang sah menyadari keterbatasan sebagian kalangan masyarakat dengan pendapatan rendah untuk membeli rumah. Oleh karena itu, pemerintah menggagas rumah bersubsidi. Program Rumah Subsidi ini memang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Harapannya, dengan bantuan tersebut maka masyarakat bisa memiliki hunian yang layak.
Apa sebenarnya pengertian rumah subsidi? Rumah bersubsidi adalah rumah yang dibeli dengan kredit atau pembiayaan yang dibantu pemerintah. Bantuan ini bisa berupa dana murah jangka panjang, subsidi selisih bunga, ataupun subsidi uang muka. Karena mekanismenya kredit, maka subsidi ini kerap disebut sebagai KPR Rumah Subsidi.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp21,69 triliun. Anggaran sebesar ini rencananya diperuntukkan bagi pembiayaan KPR Rumah Subsidi sebanyak 380.276 unit.
Sesuai dengan namanya, KPR Rumah Subsidi disalurkan lewat 4 macam program, yakni:
- TAPERA : Tabungan Perumahan Rakyat
- FLPP : Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
- SSB : Subsidi Selisih Bunga
- BP2BT : Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Syarat KPR Rumah Subsidi
Target penerima subsidi ini umumnya adalah masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka yang gaji bulanannya maksimal Rp8 juta.
Pada tahun ini, umumnya penerima adalah mereka yang bergaji dengan kisaran Rp2-4 juta perbulan. Dari sisi profesi, kebanyakan adalah pekerja swasta, wiraswasta, PNS/TNI/Polri, dan pekerja informal.
Secara umum syarat mendapatkan rumah bersubsidi adalah:
- Warga Indonesia dan tinggal di Indonesia
- Sudah berkeluarga atau minimal berusia 21 tahun
- Penerima maupun pasangannya belum pernah menerima subsidi dan belum pernah memiliki rumah
- Gaji maksimal Rp8 juta per bulan
- Memiliki NPWP dan sudah lapor pajak tahunan
- Sudah bekerja atau usaha setidaknya setahun
Harga Rumah Subsidi
Karena rumah ini disubsidi negara, maka penerima subsidi tak boleh asal membeli rumah. Ada batasan berapa harga rumah yang boleh mereka beli. Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, batasan harga ini dibagi ke dalam 6 lokasi:
- Jawa (di luar Jabodetabek) maksimal Rp150,5 juta. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, maksimal Rp168 juta
- Sumatera (di luar Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) maksimal Rp150,5 juta. Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau maksimal Rp156,5 juta. Kepulauan Anambas maksimal Rp168 juta
- Kalimantan (di luar Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) maksimal Rp164,5 juta. Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu maksimal Rp168 juta
- Sulawesi maksimal Rp156,5 juta
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara maksimal Rp168 juta
- Papua dan Papua Barat maksimal Rp219 juta
Peraturan Renovasi Rumah Subsidi
Merujuk aturan tersebut, maka harga rumah bersubsidi tentu sangat murah dibanding dengan harga pasar rumah komersial.
Jika ada yang masuk kategori penerima subsidi, lalu membeli rumah tersebut, dan kemudian melakukan renovasi rumah bersubsidi, apakah bisa? Sayangnya tidak semudah itu. Penerima rumah ini terikat beberapa larangan, salah satunya tak mudah melakukan renovasi. Jika mau renovasi, maka harus memenuhi beberapa syarat ini:
1. Kredit sudah berjalan lebih dari 5 tahun
Anda baru bisa membuat renovasi rumah subsidi jika cicilan sudah lewat dari 5 tahun. Jika merenovasi sebelum masa itu, maka akan dikenai sanksi berupa
2. Tidak Mengubah Tampilan Depan Rumah
Misal kredit sudah lewat 5 tahun, renovasi rumah bersubsidi pun hanya bisa dilakukan secara ringan. Tak boleh sampai mengubah tampilan muka/fasad rumah.
3. Hanya Memperbaiki Kerusakan
Renovasi rumah subsidi juga tak boleh dengan menambah bagus atau mempercantik. Hanya boleh memperbaiki kerusakan yang terjadi pada bangunan.
4. Hanya Boleh Menggunakan Lahan yang Ada
Renovasi rumah subsidi juga tak boleh dilakukan dengan menambah lahan.
Nah, jika Anda memang berminat dengan rumah bersubsidi, pahami syarat, aturan, dan larangannya. Karena, aturan rumah ini berbeda dengan aturan rumah komersial biasanya.
Jika dilanggar, maka bisa dikenai sanksi berupa harus mengembalikan bantuan atau subsidi yang sudah diterima. Apabila tertarik mengetahui lebih lanjut mengenai properti.