Persyaratan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

Persyaratan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

1. Ketentuan Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berdomisili di Indonesia.

  • Usia minimal 21 tahun atau telah menikah dan maksimal 55 tahun saat kredit lunas atau ketentuan pensiun perusahaan.

  • Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi.

  • Merupakan pegawai tetap atau pegawai kontrak dengan masa kerja minimal 2 tahun.

  • Gaji pokok minimal Rp3 Juta dan maksimal Rp8 Juta untuk Rumah Tapak, maksimal Rp8 Juta untuk Rumah Susun.

  • Wajib membeli hunian dari pengembang yang sudah terdaftar di Kementerian PUPR, dan spesifikasi hunian sesuai dengan peraturan pemerintah.

 

2. Fitur dan Benefit

  • Jangka waktu kredit 20 tahun, 15 tahun dan 10 tahun

  • Suku bunga 5% fixed sepanjang tenor

  • Limit kredit maksimal sesuai ketentuan batas harga rumah dari Kemenpupera

  • Bebas biaya asuransi, appraisal, dan PPN rumah

  • Tidak ada penalti pelunasan (hanya bisa pelunasan sepenuhnya)

 

3. Uang Muka

  • Minimal 1% untuk nasabah payroll

  • Minimal 5% untuk nasabah non payroll

  • Minimal 0% untuk TNI, ASN, dan Polri

  • Dapat diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 Juta (Khusus untuk Papua & Papua Barat SBUM sebesar Rp10 Juta)

 

4. Biaya Kredit

  • Provisi kredit sebesar 0,5%

  • Biaya Administrasi sebesar Rp250 ribu

 

5. Persyaratan dokumen pengajuan

  • Surat pernyataan pemohon KPR Sejahtera FLPP ditandatangani oleh dan debitur dan pasangan (jika telah menikah)

  • Fotocopy KTP, KK, Surat Nikah

  • Foto calon debitur dan pasangan (jika telah menikah)

  • Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP)

  • Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah (SKTMR)

  • Fotocopy Rekening Koran 3 bulan terakhir

  • Fotocopy Surat Keterangan Penghasilan dari perusahaan atau fotocopy slip gaji

  • Fotocopy NPWP

  • Fotocopy SPT Tahunan PPh Orang PribadI (kecuali merupakan PTKP)