Persyaratan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

1. Ketentuan Umum
-
Warga Negara Indonesia (WNI) berdomisili di Indonesia.
-
Usia minimal 21 tahun atau telah menikah dan maksimal 55 tahun saat kredit lunas atau ketentuan pensiun perusahaan.
-
Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi.
-
Merupakan pegawai tetap atau pegawai kontrak dengan masa kerja minimal 2 tahun.
-
Gaji pokok minimal Rp3 Juta dan maksimal Rp8 Juta untuk Rumah Tapak, maksimal Rp8 Juta untuk Rumah Susun.
-
Wajib membeli hunian dari pengembang yang sudah terdaftar di Kementerian PUPR, dan spesifikasi hunian sesuai dengan peraturan pemerintah.
2. Fitur dan Benefit
-
Jangka waktu kredit 20 tahun, 15 tahun dan 10 tahun
-
Suku bunga 5% fixed sepanjang tenor
-
Limit kredit maksimal sesuai ketentuan batas harga rumah dari Kemenpupera
-
Bebas biaya asuransi, appraisal, dan PPN rumah
-
Tidak ada penalti pelunasan (hanya bisa pelunasan sepenuhnya)
3. Uang Muka
-
Minimal 1% untuk nasabah payroll
-
Minimal 5% untuk nasabah non payroll
-
Minimal 0% untuk TNI, ASN, dan Polri
-
Dapat diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 Juta (Khusus untuk Papua & Papua Barat SBUM sebesar Rp10 Juta)
4. Biaya Kredit
-
Provisi kredit sebesar 0,5%
-
Biaya Administrasi sebesar Rp250 ribu
5. Persyaratan dokumen pengajuan
-
Surat pernyataan pemohon KPR Sejahtera FLPP ditandatangani oleh dan debitur dan pasangan (jika telah menikah)
-
Fotocopy KTP, KK, Surat Nikah
-
Foto calon debitur dan pasangan (jika telah menikah)
-
Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP)
-
Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah (SKTMR)
-
Fotocopy Rekening Koran 3 bulan terakhir
-
Fotocopy Surat Keterangan Penghasilan dari perusahaan atau fotocopy slip gaji
-
Fotocopy NPWP
-
Fotocopy SPT Tahunan PPh Orang PribadI (kecuali merupakan PTKP)