Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen meningkatkan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak melalui bantuan pembiayaan perumahan. Kementerian PUPR telah mengalokasikan program bantuan pembiayaan perumahan, yang direncanakan sebesar Rp 28 triliun pada tahun 2022. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen meningkatkan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak melalui bantuan pembiayaan perumahan. Kementerian PUPR telah mengalokasikan program bantuan pembiayaan perumahan, yang direncanakan sebesar Rp 28 triliun pada tahun 2022. Bantuan tersebut, disalurkan melalui empat program subsidi perumahan yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 200.000 unit, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) 24.426 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) 769.903 unit, dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) 200.000 unit. “Untuk penyaluran Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersubsidi pada tahun 2022, Kementerian PUPR akan lebih fokus untuk mendorong para stakeholder, khususnya perbankan dan pengembang agar memperhatikan kualitas perumahan, yang bisa dituangkan dalam perjanjian kerjasama,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam sambutan HUT KPR BTN Ke-45 di Jakarta, Jumat (10/12/2021). Menurut Basuki, untuk mewujudkan perumahan yang berkualitas dibutuhkan dukungan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai Lembaga Jasa Keuangan serta BUMN yang sejak awal berkomitmen mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan. “Saya juga berharap Bank BTN dapat bersama-sama mengawasi kualitas dan menyediakan perumahan yang layak huni, serta melakukan pengawasan dan evaluasi dalam proses kepemilikan rumah melalui KPR yang dijalankan,” tutur Basuki. Di 2021 sendiri, Kementerian PUPR mengalokasikan pembiayaan perumahan melalui dana FLPP sebesar 157.500 unit, SSB untuk 859.582 unit, SBUM 157.500 unit, dan BP2BT sebanyak 18.950 unit. sumber: BeritaSatu.com
Kebijakan dan program pembiayaan perumahan di Indonesia secara ekstensif telah dimulai sejak tahun 1976 dengan dilaksanakannya subsidi pembiayaan perumahan, baik berupa subsidi uang muka dan/atau selisih bunga maupun penyediaan dana murah jangka panjang. Berikut merupakan perjalanan historis sistem pembiayaan perumahan di Indonesia. Tahun 1976-2000: KPR Bersubsidi Pertama Program Kredit Rumah (KPR) bersubsidi sudah berlangsung sejak 38 tahun lalu di Indonesia. Sejarah awal dari KPR adalah ditunjuknya Bank BTN oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 29 Januari 1974 sebagai wadah pembiayaan proyek perumahan untuk rakyat. Sejalan dengan tugas tersebut, realisasi KPR pertama di Indonesia terjadi pada tanggal 10 Desember 1976 yang dilaksanakan di Kota Semarang oleh Bank BTN. Pada tanggal itu pula dijadikan sebagai hari KPR atau ulang tahun KPR di Indonesia. KPR subsidi dilakukan dengan pola penempatan dana dari pemerintah dan Bank Indonesia, yang dicampur dengan dana dari Bank BTN. Tahun 2001-2010: FLPP melalui KPR Sejahtera Tapak dan Susun Periode ini menggambarkan perjalanan KPR untuk rumah sederhana maupun rumah sangat sederhana yang targetnya secara spesifik merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 139 Tahun 2002 yang mengatur tentang pengadaan perumahan dan permukiman dengan dukungan fasilitas KPR bersubsidi, baik untuk Kredit Pemilikan Rumah Sederhana (KP-RS) maupun untuk Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KP-RSS), Bank BTN melakukan penyesuaian skema KPR subsidi menjadi skema subsidi selisih bunga. Bank BTN bertanggung jawab dalam hal menyediakan dana untuk pokok pinjaman sementara pemerintah hanya menyediakan subsidi bunga senilai selisih bunga pasar dengan bunga subsidi dan jangka waktu subsidi bunga berbatas. Hal ini terus diupayakan penyempurnaannya hingga tahun 2007 mulai disalurkan Kredit Mikro Pembangunan/Perbaikan Rumah Swadaya Bersubsidi (KPRS Mikro Bersubsidi) dengan bantuan pembiayaan rumah swadaya berbentuk subsidi selisih bunga atau subsidi membangun/memperbaiki rumah. Selain untuk rumah tapak, melalui Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 7 Tahun 2007 Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) juga mengeluarkan aturan mengenai pemberian subsidi untuk satuan rumah susun. Per 1 Oktober 2010 merupakan era baru dalam penyaluran KPR Bersubsidi. Kemenpera memberlakukan skim baru pembiayaan perumahan rakyat, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang disalurkan melalui KPR Sejahtera Tapak dan Susun. Ciri khasnya adalah bunga tetap selama jangka waktu kredit. Tahun 2011-2017: Prioritisasi MBR melalui Program Satu Juta Rumah Agar pelaksanaan KPR FLPP bisa tercapai maksimal, pada tahun 2012 Kemenpera bekerja sama dengan 21 bank pelaksana KPR FLPP, terdiri dari 6 bank nasional dan 15 bank pembangunan daerah. Pada tahun 2015, pemerintah mengeluarkan Program Satu Juta Rumah guna terus mendorong penyediaan perumahan bagi MBR, baik melalui skema FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), maupun Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Berbagai program pun diluncurkan pemerintah sehingga tak hanya pekerja formal yang dapat mengakses pembiayaan perumahan ini, namun juga pekerja informal seperti PKL, nelayan, petani, peternak, bahkan bermitra dengan perusahaan penyedia jasa transportasi online untuk pembiayaan perumahan bagi pengemudinya. Tahun 2018-sekarang: Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan Berbagai kebijakan pada periode sebelumnya terus berlanjut dan diupayakan penyempurnaannya hingga saat ini. Adapun dua program baru berbasis tabungan diterbitkan dalam kurun waktu ini, yakni program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pada tahun 2019 ditargetkan penerbitan KPR sebanyak 234.000 unit rumah yang terbagi menjadi 84.000 unit dengan skema FLPP, 100.000 unit dengan skema SSB, 14.000 unit dengan skema BP2BT, dan 36.000 unit dengan skema Tapera.
Memiliki rumah impian merupakan salah satu keinginan yang kerap kali jadi target bagi setiap orang. Pasalnya, dengan memiliki rumah impian sendiri akan hadir rasa bangga yang menggambarkan Anda memang sangat memikirkan masa depan, mapan, dan orang dengan karakter yang terencana. Namun, sebelum anda hendak membeli rumah, ada baiknya untuk mengenal dulu tipe-tipe rumah terlebih dahulu. Dengan mengenal tipe-tipe rumah, Anda pun akan lebih mudah menyesuaikan keinginan dengan kondisi finansial. Mengenal tipe-tipe rumah yang ada di pasaran merupakan salah satu upaya dalam menyesuaikan impian dengan keinginan Anda dalam memiliki rumah. Pasalnya, membeli rumah merupakan sebuah hal yang tidak mudah. Berikut adalah tipe tipe rumah yang ada di Indonesia. 1. Tipe 21 Jika Anda berencana memiliki rumah setelah menikah dan masih ingin merasakan hangatnya kehidupan pasangan muda berdua, rumah tipe 21 bisa jadi pilihan yang cukup memenuhi kebutuhan Anda. Dalam mengenal lebih dalam tentang tipe-tipe rumah, tipe rumah 21 memiliki luas bangunan 21 meter persegi. Di dalam rumah tipe 21, biasanya sudah memiliki ruangan satu kamar tidur, satu ruang keluarga yang biasanya memiliki akses langsung menuju dapur, dan satu kamar mandi. Tidak jarang juga rumah tipe 21 memiliki lahan khusus untuk taman kecil baik di bagian depan atau belakang rumah. Selain itu, untuk area cluster biasanya tipe rumah ini sudah tersedia carport untuk kendaraan Anda. Secara kisaran harga, Anda bisa memiliki rumah tipe 21 mulai dari harga Rp 60 juta hingga Rp 300 juta. Variasi harga tersebut dipengaruhi oleh lokasi dan lingkungan dari rumah yang Anda miliki nantinya. 2. Tipe 36 Jika Anda sudah memiliki keluarga dengan anak dan ingin pindah ke rumah yang lebih besar namun tidak ada ruang yang terbuang sia-sia, rumah dengan tipe 36 bisa jadi alternatif yang bisa Anda masukan ke dalam rencana. Karakteristik dari tipe-tipe rumah 36 adalah bangunannya memiliki luas 36 meter persegi. Secara spesifikasi, rumah tipe 36 ini tidak jauh beda dengan rumah tipe 21. Yang jadi pembeda adalah hadirnya dimensi ruang tamu atau ruang keluarga yang lebih luas. Untuk kamar tidur, secara umum rumah tipe ini memiliki dua buah kamar, yang cocok jika Anda memiliki keluarga dengan satu atau dua anak kecil. Namun, perlu diperhatikan, tidak semua rumah tipe 36 memiliki dua buah kamar, terkadang ada juga yang hanya memiliki satu kamar. Untuk kisaran harga, rata-rata rumah tipe ini dibanderol dengan harga mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. 3. Tipe 45 Secara popularitas, rumah dengan tipe 45 merupakan tipe rumah favorit yang diincar oleh kebanyakan orang di Indonesia. Pasalnya rumah tipe ini memiliki spesifikasi ideal untuk orang yang sudah berkeluarga. Jika Anda dan keluarga hendak memilih rumah tipe 45, Anda akan mendapatkan rumah dengan dua buah kamar tidur, satu ruang tamu, satu ruang keluarga, satu dapur, serta area teras dan taman yang lebih luas. Sesuai dengan namanya, tipe-tipe rumah 45 ini identik memiliki bangunan seluas 45 meter persegi dengan tanah seluas 96 meter persegi. Perihal harga, kerap ditemui rumah tipe 45 memiliki angka di kisaran Rp 200 juta hingga Rp 500 juta per unitnya. Selain lokasi dan lingkungan, kualitas bangunan dan materialnya punya peranan jadi pembeda untuk harganya. 4. Tipe 54 Bagi Anda yang sudah berkeluarga dan memiliki anak lebih dari dua, mungkin sudah saatnya Anda pikirkan untuk pindah ke rumah yang lebih besar. Salah satu alternatif yang bisa Anda jadikan incaran untuk hal tersebut adalah rumah dengan tipe 54. Rumah tipe 54 merupakan bangunan rumah yang memiliki luas 54 meter persegi. Di dalam bangunannya, Anda akan mendapatkan dua hingga tiga buah kamar tidur. Cocok jika salah satu anak Anda sudah mulai beranjak remaja dan membutuhkan privasi. Selain itu, biasanya rumah ini hadir dalam rumah dua lantai yang memiliki ruang keluarga, ruang tamu, dapur, serta halaman terbuka yang luas. Untuk memiliki rumah tipe 54, Anda perlu menyiapkan budget mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 800 juta. Tergantung lokasi yang Anda pilih. 5. Tipe 60 Jika Anda dan keluarga sudah mulai merasa mapan dan cukup memiliki kebebasan finansial, memiliki rumah baru dengan ukuran yang lebih luas bisa meningkatkan prestise yang Anda miliki saat ini. Rumah tipe 60 biasanya memang disasar untuk pasar kalangan menengah ke atas. Untuk kamar tidur sendiri, rumah ini memiliki 3 hingga 4 kamar tidur. Untuk konfigurasi kamarnya tergantung jenis rumahnya apakah satu lantai atau dua lantai. Selain itu, dimensi ruang seperti ruang tamu, ruang keluarga, dapur, dan teras juga hadir lebih luas. Selain carport, biasanya rumah tipe ini juga dibekali dengan garasi. Jadi Anda bisa menyimpan kendaraan lebih dari satu. Untuk harga, rumah tipe ini biasa ditemui memiliki kisaran Rp 400 juta hingga 900 juta. 6. Tipe 70 Dengan memiliki rumah dengan bangunan seluas 70 meter seperti rumah tipe 70, Anda bisa merancang rumah sesuai dengan konfigurasi yang Anda inginkan. Mulai dari berapa lantai yang diinginkan, berapa kamar, hingga luas taman, semuanya keputusan terkait desain ada di tangan Anda. Namun, jika Anda membeli rumah yang sudah jadi di awal dan belum ada keinginan untuk mengubahnya, Anda akan mendapatkan empat hingga 5 buah kamar yang tersebar di dalam rumah. Dengan dimensi ruangan pendukung yang lebih luas dibandingkan tipe-tipe rumah lainnya. Untuk persiapan budget, sebetulnya Anda bisa memiliki rumah tipe 70 ini mulai dari Rp 500 juta hingga 1-2 milyar. 7. Tipe 120 Rumah dengan tipe 120 merupakan tipe rumah yang paling luas yang saat ini tersedia di pasar properti Indonesia. Dengan luas bangunan 120 meter, biasanya rumah ini dirancang untuk memenuhi impian pemiliknya. Anda sebagai pemilik bisa mengaplikasikan berbagai gaya arsitektur yang Anda gemari untuk tipe rumah ini. Anda pun bisa berkreasi menyediakan jumlah ruang, seperti kamar tidur, kamar mandi, ruang keluarga, ruang makan, dapur, hingga ruang kerja sesuai dengan kebutuhan Anda. Aplikasi desain tanpa batas sangat cocok untuk rumah dengan tipe 120 ini.