Author: Verindo

Kunjungan PT. Verindo Klaras Utama ke Kantor KADIN Bandung

Verindo, Bandung – PT. Verindo Klaras Utama melakukan kunjungan ke kantor Kadin Bandung dan disambut langsung oleh Ketua Kadin Bandung yaitu Bapak Iwa Gartiwa pada tanggal 17 Maret 2022 dalam rangka memberikan informasi mengenai proyek perumahan La Verde Midori View. Respons positif diberikan oleh Bapak Iwa Gartiwa mengenai Proyek La Verde Midori View karena perumahan yang dibuat oleh PT. Verindo Klaras Utama memiliki kualitas komersil dengan harga subsidi.

Terima Fasos/Fasum “Klaras Cimanggung Hills”, Wakil Bupati Sumedang: Semua Perizinan Mudah dan Cepat

Bupati Sumedang, Jawa Barat, H.Erwan Setiawan, SE mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Sumedang berusaha untuk terus mempermudah dan mempercepat semua proses perizinan yang terkait dengan berbagai proyek pembangunan di wilayahnya. Dengan demikian, semua pihak yang ingin mendapatkan izin berbagai kegiatan usaha dapat mengurusnya dengan mudah. “Kami selalu mengedepankan kemudahan dan kecepatan. Ini buktinya proyek perumahan subsidi “Klaras Cimanggung Hills” yang dibangun PT Verindo Klaras Utama izinnya keluar dengan cepat,” ujar Wakil Bupati Erwan Setiawan ketika memberikan sambutan ada acara silaturahmi dan penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum, di Perumahan “Klaras Cimanggung Hills”, Tegal Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumaedang, Jabar, Rabu (16/2/2022) Di hadapan, Lurah Tegal Cimanggung , Camat Cimanggung, pimpinan Bank BTN, pimpinan dan komisari PT Verindo Klaras Utama, muspida setempat, warga penghuni perumahan Wakil Bupati Erwan Setiawan memuji hunian subsidi yang dinilainya sangat baik dari sisi kualitas bangunan dan sarana/prasarana. “Kenyamanan, keamanan, dan fasilitas yang memadai, itu dambaan setiap warga yang ingin memiliki rumah sendiri. Meski subsidi, kawasan perumahan ini sangat asri, karena pemandangan gunung yang indah dan hijau,” tambah Erwan. Diakui Wakil Bupati Erwan, kebutuhan akan perumahan, khususnya perumahan subsidi makin tinggi di Sumedang. Dari sisi angka, sekitar 55 ribu unit dan iniberarti 9 kali lipat kebutuhan perumahan sejenis di Kota Bandung. “Dengan penduduk yang lebih sedikit dari Kota Bandung, dan lahan yang masih luas, potensi pembangunan perumahan subsidi sangat besar. Makanya kalau ada perumahan yang baru selesai, lakunya seperti kacang goreng,” papar Wabup Erwan. Dalam kesempatan ini Erwan menyampaikan keinginan agar dimasa pandemi Covid-19 ini, selain seluruh masyarakat menjaga protokol kesehatan, perekonomian juga harus bergerak. Usaha kecil dan UMKM perlu kita dukung sebagai penggerak ekonomi rakyat. Saat menyerahkan fasos/fasum kepada Wakil Bupati Erwan Setiawan, Dirut Verindo Klaras Utama Wedi Siswandi didampingi Komisaris Utama, Muslim Umar. Bersubsidi Tapi Berkelas dan Berkualitas Sementara itu Direktur Utama H. Wedi Siswandi, S.E., M.M mengakui memang perizinan yang diurusnya relatif cepat yakni satu bulan. Ini di luar dugaan karena sebelumnya mengira akan lama. “Alahmadulillah, Cuma sebulan keluar izin. Itu pun diurus via online. Semoga proses perizinan di Sumedang jadi contoh kabupatan/kota lain di Jabar,” harapnya. Lebih lanjut Wedi Siswandi mengatakan, pengembang yang dipimpinnya berupaya membangun rumah hunian bersubsidi yang berkualitas dan berkelas tanpa mengesampingkan unsur kenyamanan bagi para penghuninya. “Hadirin dapat melihat kualitas bangunan yang kami buat. Semua itu agar penghuni merasa puas dan nyaman. Keamanan pun kami lengkapi dengan sarana CCTV serta dukungan jalan yang baik di komplek perumahan ini,” ujar Wedi tersenyum sambil menunjuk sejumlah deretan rumah sekitar. Lebih lanjut dikemukakan Wedi , dalam melakukan semua kegiatan usaha, kami PT. Verindo Klaras Utama tidak hanya mencari keuntungan semata, akan tetapi juga mengedepankan kepuasan bagi konsumen. “Kami mengedepankan kualitas bangunan, efisiensi biaya, ketepatan waktu dan harga yang terjangkau. Didukung sumber daya manusia yang berpengalaman dan berpotensi, jajaran management PT. Verindo Klaras Utama siap bersaing dan berkompetisi untuk mewujudkan perumahan berkualitas dan berkelas,” katanya. Verindo Klaras Utama didirikan di Bandung pada tanggal 28 Juli 2020. Dengan semangat untuk ikut berkontribusi dalam membangun perumahan di Indonesia, PT. Verindo Klaras Utama yang bergerak sebagai pengembang perumahan (developer), mengikrarkan diri sebagai pengembang khusus perumahan subsidi agar bisa lebih fokus dalam menghasilkan produk perumahan subsidi yang berkualitas dan berkelas. source : suarakarya.co.id

Kunjungan Bank BTN ke Lokasi Proyek La Verde Midori View

Verindo, Bandung – PT. Verindo Klaras Utama menerima kunjungan dari Kepala Cabang Bank BTN KCP Sarijadi Bandung Bapak Yudhis pada hari Selasa, 25 Januari 2022. Kepala Cabang Bank  BTN KCP Sarijadi Bandung datang ke proyek perumahan La Verde Midori View di Cikancung, Cicalengka, Kabupaten Bandung,  Jawa Barat. Beliau didampingi oleh Direksi yaitu Bapak H. Wedi Siswandi. Setelah mengunjungi proyek perumahan La Verde Midori View beliau merasa yakin proyek tersebut akan diminati dan booming. Beliau berpendapat proyek La Verde Midori View memiliki lokasi yang strategis, view yang indah, akses yang mudah, desain yang bagus serta memiliki fitur Smarthome seperti Smart Lock Door & CCTV.  Beliau berpesan untuk semua kalangan khususnya milenial yang belum memiliki rumah maupun sudah, perumahan ini memiliki pilihan rumah yang bagus dan cocok untuk keluarga muda maupun untuk investasi kedepan. Beliau mengingatkan jangan menunda untuk membeli rumah karena kebutuhan hunian terus meningkat dari tahun ke tahun namun ketersediaan tanah tak kunjung bertambah bahkan dapat dikatakan berkurang, beliau mengatakan jangan hanya menjadi penonton saja, cepat pesan rumah dari perumahan La Verde Midori View.

Review dan Testimoni Klaras Cimanggung Hills

Setelah selesainya proyek pertama dari PT. Verindo Klaras Utama yaitu perumahan Klaras Cimanggung Hills  yang mengusung konsep perumahan cluster dengan sistem kemanan tinggi dengan adanya sistem one gate serta CCTV serta lingkungan yang nyaman dan memiliki view yang indah, oleh karena itu banyak respon positif maupun testimoni yang diberikan oleh pengunjung maupun penghuni Klaras Cimanggung Hills yang diberikan melalui google review. berikut ini merupakan review yang diberikan oleh penghuni dan pengunjung Klaras Cimanggung Hills

Branch Manager Bank Syariah Indonesia KCP Bandung Buah Batu 1 Kunjungi Perumahan Klaras Cimanggung Hills

Verindo, Bandung – PT. Verindo Klaras Utama menerima kunjungan dari Branch Manager Bank Syariah Indonesia KCP Bandung Buah Batu 1 Bapak Heriyanto Rukmantara pada hari Senin, 10 Januari 2022. Branch Manager Bank Syariah Indonesia KCP Bandung Buah Batu 1 datang ke Perumahan Klaras Cimanggung Hills di Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Beliau di dampingi oleh direksi PT. Verindo Klaras Utama Bapak H. Wedi Siswandi dan Bapak H. Muslim Umar. Beliau mengapresiasi dan kagum terhadap produk PT. Verindo Klaras Utama yaitu perumahan Klaras Cimanggung Hills. Beliau memuji produk yang dibuat oleh PT. Verindo Klaras Utama bahwa kualitas yang diberikan sangat tinggi dengan harga rumah subsidi selain itu ia juga memuji bahwa lingkungan yang ada di perumahan Klaras Cimanggung Hills tertata rapi dan memiliki keamanan yang tinggi dengan adanya one gate system serta CCTV. Di Perumahan, Bapak Heriyanto Rukmantara memberikan komentar “Produk yang diberikan luar biasa dengan kualitas tinggi tetapi dengan titel rumah subsidi, lingkungan sekitar tertata rapi dan one gate system serta CCTV nya tentu akan membuat penghuninya merasa aman, Bank Syariah Indonesia siap memberikan solusi pembelian rumah dengan KPR untuk produk dari PT. Verindo Klaras Utama” kata Bapak Heriyanto Rukmantara. Beliau mendukung penuh produk produk yang akan datang dari PT. Verindo Klaras Utama kedepannya, beliau memberikan solusi pembelian rumah dengan KPR untuk konsumen yang nantinya akan membeli produk dari PT. Verindo Klaras Utama.

BP Tapera Teken Perjanjian Kerja Sama dengan 38 Bank Penyalur FLPP 2022

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan 38 bank penyalur dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2022. Alokasi anggaran dana FLPP yang bakal disalurkan melalaui 38 bank tersebut sebesar Rp 23 triliun. “Dalam kesempatan ini hadir sebanyak 38 bank yang terdiri dari tujuh bank nasional baik bank konvensional maupun syariah dan 31 bank pembangunan daerah baik bank konvensional maupun syariah,” ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam acara penandatanganan FLPP secara daring di Jakarta, Kamis (6/1/2022). Adi menambahkan bahwa adapun tujuh bank nasional itu adalah Bank BTN dan BTN Syariah, Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Artha Graha dan Bank Mega Syariah. Sedangkan 31 BPD yang turut serta antara lain BJB Syariah, BPD Sulawesi Selatan, BPD Sulawesi Selatan Syariah, BPD Kalimantan Barat, BPD Kalimantan Barat Syariah, BPD Sulawesi Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Kalimantan Selatan Syariah, BPD Kalimantan Timur, Bank NTB, BPD Papua, BPD Kalsel, Bank DKI, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, BPD Jateng Syariah, Bank NTT. Kemudian Bank Nagari, BPD Jatim Syariah, BPD Jawa Timur, BPD Riau Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, BPD Nagari Syariah, Bank Jambi Syariah, BPD Sumut Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, BPD Sumut, BPD Jawa Tengah, BPD DIY, BPD Jawa Barat dan Banten. “BP Tapera pada tahun ini memiliki target penyaluran sebanyak 309.000 unit rumah subsidi yang terdiri dari FLPP sebanyak 200.000 unit rumah subsidi senilai Rp23 triliun serta ditambah 109.000 unit rumah melalui program Tapera,” kata Adi. Target tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi BP Tapera yang baru saja menerima amanah untuk mengelola FLPP. Hal ini tentunya membutuhkan dukungan para pemangku kepentingan seperti bank sebagai lembaga keuangan penyalur dana FLPP, para pengembang perumahan dalam penyediaan hunian, lembaga pembiayaan dari sisi penguatan sumber dana lainnya, serta pemerintah daerah. Dalam penyaluran dana FLPP pada tahun 2022, perlu disampaikan bahwa BP Tapera menginginkan komitmen bank penyalur untuk menyampaikan secara rinci rencana realisasi bulanan hingga akhir tahun berjalan yang akan dievaluasi setiap bulan.”Kami tidak hanya mengedepankan kecepatan penyaluran dana FLPP, namun juga mengutamakan ketepatan sasaran, kualitas hunian dan pengelolaan dana yang produktif serta efisien,” ujar Adi. BP Tapera yakin target yang telah ditetapkan ini akan semakin mudah dicapai apabila seluruh pemangku kepentingan saling memberikan dukungan secara aktif dengan tujuan sama yakni menyediakan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Source : Antara

KPR FLPP 2022 Ditargetkan 200 Ribu Rumah

Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan program pembangunan satu juta rumah untuk rakyat dan pencapaian sasaran strategis pembangunan perumahan, pada tahun 2022 ditargetkan penyediaan rumah melalui program pembiayaan KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sebanyak 200.000 unit rumah. Menurut Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono dalam surat tertulisnya kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, perhitungan tersebut dengan mempertimbangkan perkiraan maju, rencana strategis, hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya dan operasionalisasi BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat). Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, maka anggaran KPR Sejahtera FLPP untuk tahun 2022 yang berasal dari DIPA sebesar Rp19,1 triliun ditambah pengembalian pokok dana FLPP sebesar Rp3,9 triliun menjadi sebanyak Rp23 Triliun. Di luar anggaran tersebut pemerintah juga menganggarkan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) sebanyak Rp812 miliar untuk 200.000 unit rumah, dimana Rp10 juta bantuan uang muka untuk Papua dan Papua Barat dan sisanya Rp4 juta untuk daerah lainnya. Selain itu, pemerintah juga menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,6 miliar untuk 42 unit rumah untuk Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan yang dikenal dengan BP2 BT. Sedangkan untuk tahun 2022, program Subsidi Selisih Bunga (SSB) sudah tidak ada lagi. Namun pemerintah masih menganggarkan tahun 2022 ini untuk SSB sebesar Rp4,39 triliun atau 769.903 unit untuk membayar penerbitan KPR tahun sebelumnya (ulang tahun). Sehingga total bantuan pembiayaan  perumahan untuk tahun 2022 sebesar Rp28,2 triliun dengan target sebanyak 200.042 unit rumah. Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menyampaikan, bahwa FLPP tahun 2022 akan dikelola oleh BP Tapera secara plug and play. Sehingga layanan dipastikan tidak akan mengalami perubahan. Seperti sudah diketahui bersama, penyaluran dana FLPP tahun 2021 telah ditutup 31 Oktober lalu dengan capaian tertinggi sepanjang sejarah. Dana FLPP telah tersalurkan sebanyak 178.728 unit senilai Rp19,57 triliun (11348% dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar 157.500 unit). Sehingga total penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 – 2021 sebesar 943.583 unit atau senilai Rp75,17 triliun. Source : ppdpp

Persyaratan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

1. Ketentuan Umum Warga Negara Indonesia (WNI) berdomisili di Indonesia. Usia minimal 21 tahun atau telah menikah dan maksimal 55 tahun saat kredit lunas atau ketentuan pensiun perusahaan. Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi. Merupakan pegawai tetap atau pegawai kontrak dengan masa kerja minimal 2 tahun. Gaji pokok minimal Rp3 Juta dan maksimal Rp8 Juta untuk Rumah Tapak, maksimal Rp8 Juta untuk Rumah Susun. Wajib membeli hunian dari pengembang yang sudah terdaftar di Kementerian PUPR, dan spesifikasi hunian sesuai dengan peraturan pemerintah. 2. Fitur dan Benefit Jangka waktu kredit 20 tahun, 15 tahun dan 10 tahun Suku bunga 5% fixed sepanjang tenor Limit kredit maksimal sesuai ketentuan batas harga rumah dari Kemenpupera Bebas biaya asuransi, appraisal, dan PPN rumah Tidak ada penalti pelunasan (hanya bisa pelunasan sepenuhnya) 3. Uang Muka Minimal 1% untuk nasabah payroll Minimal 5% untuk nasabah non payroll Minimal 0% untuk TNI, ASN, dan Polri Dapat diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 Juta (Khusus untuk Papua & Papua Barat SBUM sebesar Rp10 Juta) 4. Biaya Kredit Provisi kredit sebesar 0,5% Biaya Administrasi sebesar Rp250 ribu 5. Persyaratan dokumen pengajuan Surat pernyataan pemohon KPR Sejahtera FLPP ditandatangani oleh dan debitur dan pasangan (jika telah menikah) Fotocopy KTP, KK, Surat Nikah Foto calon debitur dan pasangan (jika telah menikah) Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP) Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah (SKTMR) Fotocopy Rekening Koran 3 bulan terakhir Fotocopy Surat Keterangan Penghasilan dari perusahaan atau fotocopy slip gaji Fotocopy NPWP Fotocopy SPT Tahunan PPh Orang PribadI (kecuali merupakan PTKP)

Pengertian BI Checking, Skor, dan Cara Melihatnya

Salah satu faktor yang membuat seseorang bisa mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya adalah BI Checking. Pasalnya ketika mengajukan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking, baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit. BI Checking sendiri merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan. Dalam SID, informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet. Adapun, setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking. Data-data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID. Seperti dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Latar belakang pergantian nama ini dikarenakan fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah BI melainkan diberikan kepada OJK. Di SLIK sendiri, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB). Di dalam iDEB, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). Sebagaimana dikutip dari laman resmi BI, BI Checking atau IDI Historis menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas. Semua informasi dari BI Checking dapat diakses lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit. Dari SID ini, informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking. Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking: Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak. Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari. Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Black List BI Checking. Sebab bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL). Non performing loan (NPL) sendiri adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank. Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang. Sementara itu, BI Checking calon debitur yang disukai bank adalah mereka yang memiliki skor 1. Kemudian skor 2 masih perlu diawasi karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada NPL. Cara Melihat BI Checking Selain anggota BIK, informasi SID juga bisa diakses publik dalam hal ini masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK di mana layanan ini tidak dipungut biaya. Berikut penjelasan melihat BI Checking seperti dikutip dari laman OJK. Prosedur melihat BI checking yang kini berubah menjadi SLIK Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha. Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID. Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB. Cara melihat BI checking secara online Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi Isi formulir dan nomor antrean Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol “Kirim” setelah sebelumnya mengisi kolom captcha Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email Membersihkan BI Checking Buruknya BI Checking atau IDI Historis mendapat skor 3 karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak bisa mengganggu ketika ingin mengajukan kredit. Namun, BI Checking dengan skor buruk bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut ini. Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Sebab di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk. Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit. Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih. Setelah memahami apa itu BI Checking serta cara melihat dan membersihkannya, ada baiknya untuk merencanakan keuangan Anda agar terkelola dengan baik. Sumber: CIMBNiaga

Harga, Peraturan & Syarat Beli Rumah Subsidi

Pemerintah sebagai penyelenggara tatanan kenegaraan yang sah menyadari keterbatasan sebagian kalangan masyarakat dengan pendapatan rendah untuk membeli rumah. Oleh karena itu, pemerintah menggagas rumah bersubsidi. Program Rumah Subsidi ini memang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Harapannya, dengan bantuan tersebut maka masyarakat bisa memiliki hunian yang layak. Apa sebenarnya pengertian rumah subsidi? Rumah bersubsidi adalah rumah yang dibeli dengan kredit atau pembiayaan yang dibantu pemerintah. Bantuan ini bisa berupa dana murah jangka panjang, subsidi selisih bunga, ataupun subsidi uang muka. Karena mekanismenya kredit, maka subsidi ini kerap disebut sebagai KPR Rumah Subsidi. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp21,69 triliun. Anggaran sebesar ini rencananya diperuntukkan bagi pembiayaan KPR Rumah Subsidi sebanyak 380.276 unit. Sesuai dengan namanya, KPR Rumah Subsidi disalurkan lewat 4 macam program, yakni: TAPERA : Tabungan Perumahan Rakyat FLPP      : Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan SSB        : Subsidi Selisih Bunga BP2BT   : Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan Syarat KPR Rumah Subsidi Target penerima subsidi ini umumnya adalah masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka yang gaji bulanannya maksimal Rp8 juta. Pada tahun ini, umumnya penerima adalah mereka yang bergaji dengan kisaran Rp2-4 juta perbulan. Dari sisi profesi, kebanyakan adalah pekerja swasta, wiraswasta, PNS/TNI/Polri, dan pekerja informal. Secara umum syarat mendapatkan rumah bersubsidi adalah: Warga Indonesia dan tinggal di Indonesia Sudah berkeluarga atau minimal berusia 21 tahun Penerima maupun pasangannya belum pernah menerima subsidi dan belum pernah memiliki rumah Gaji maksimal Rp8 juta per bulan Memiliki NPWP dan sudah lapor pajak tahunan Sudah bekerja atau usaha setidaknya setahun Harga Rumah Subsidi Karena rumah ini disubsidi negara, maka penerima subsidi tak boleh asal membeli rumah. Ada batasan berapa harga rumah yang boleh mereka beli. Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, batasan harga ini dibagi ke dalam 6 lokasi: Jawa (di luar Jabodetabek) maksimal Rp150,5 juta. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, maksimal Rp168 juta Sumatera (di luar Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) maksimal Rp150,5 juta. Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau maksimal Rp156,5 juta. Kepulauan Anambas maksimal Rp168 juta Kalimantan (di luar Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) maksimal Rp164,5 juta. Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu maksimal Rp168 juta Sulawesi maksimal Rp156,5 juta Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara maksimal Rp168 juta Papua dan Papua Barat maksimal Rp219 juta Peraturan Renovasi Rumah Subsidi Merujuk aturan tersebut, maka harga rumah bersubsidi tentu sangat murah dibanding dengan harga pasar rumah komersial. Jika ada yang masuk kategori penerima subsidi, lalu membeli rumah tersebut, dan kemudian melakukan renovasi rumah bersubsidi, apakah bisa? Sayangnya tidak semudah itu. Penerima rumah ini terikat beberapa larangan, salah satunya tak mudah melakukan renovasi. Jika mau renovasi, maka harus memenuhi beberapa syarat ini: 1. Kredit sudah berjalan lebih dari 5 tahun Anda baru bisa membuat renovasi rumah subsidi jika cicilan sudah lewat dari 5 tahun. Jika merenovasi sebelum masa itu, maka akan dikenai sanksi berupa 2. Tidak Mengubah Tampilan Depan Rumah Misal kredit sudah lewat 5 tahun, renovasi rumah bersubsidi pun hanya bisa dilakukan secara ringan. Tak boleh sampai mengubah tampilan muka/fasad rumah. 3. Hanya Memperbaiki Kerusakan Renovasi rumah subsidi juga tak boleh dengan menambah bagus atau mempercantik. Hanya boleh memperbaiki kerusakan yang terjadi pada bangunan. 4. Hanya Boleh Menggunakan Lahan yang Ada Renovasi rumah subsidi juga tak boleh dilakukan dengan menambah lahan. Nah, jika Anda memang berminat dengan rumah bersubsidi, pahami syarat, aturan, dan larangannya. Karena, aturan rumah ini berbeda dengan aturan rumah komersial biasanya. Jika dilanggar, maka bisa dikenai sanksi berupa harus mengembalikan bantuan atau subsidi yang sudah diterima. Apabila tertarik mengetahui lebih lanjut mengenai properti.